Jumat, 17 Juni 2011

hukumnya...

HUKUM REBOUNDING, CAT KUKU DAN KUTEKS

HUKUM REBOUNDING, BODY PAINTING, DAN CAT KUKU (KUTEKS)

A. Rebounding (Meluruskan Rambut)

1. Pengertian
Rebounding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap, pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.
Proses rebounding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebounding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.
Proses rebounding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebounding.
Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah

“Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119).

Ayat di atas menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.[1]
Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram.


B. Mewarnai/Menyemir Rambut (cat rambut)

1. Pengertian
Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu mewarnai rambut kepala atau jenggot yang sudah beruban. Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Quhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan bunga matahari yang serba putih buahnya maupun bunganya.

Jabir r.a berkata : ketika Abu Quhafah ayah Abubakar Assiddiq dihadapkan kepada rasulullah saw. Pada waktu Fattah Makkah (penaklukkan kota mekkah) sedang kepala dan jenggotnya amat bagaikan bunga matahari yang amat putih, maka Rasulullah saw. Bersabda: Robahlah warna rambut ini tetapi hindari warna hitam. (H.R. Muslim)1

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut."
Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:

ان اليهود و النصارى لا يصبغون فحالفوهم
(رواه البخارى )
Artinya : Sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak menyemir (mengecat) rambut mereka. Karena itu, hendaklah kamu berbeda dengan mereka (dengan menyemir rambutmu).

Berdasarkan kepada hadist di atas, maka sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar menyemir rambutnya, sedangkan yang lainnya tidak, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab dan Anas bin Malik. Abu Bakar memakai warna hitam kemerah-merahan atau warna merah, sedangkan Umar hanya memakai warna merah saja.
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:

"Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan. Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.
Berdasarkan hadist di atas dan amalan sahabat, maka sebagian besar Fuqaha membolehkan menyemir rambut. Menurut Mahmud Syaltut, Islam tidak menganjur dan tidak pula melarang umat Islam menyemir rambutnya. Demikian pula warnanya tidak ditentukan, dan diberi kebebasan kepada masing-masing orang, sesuai dengan usia dan selera.





C. Menyambung Rambut (Hair Extension)
1. Pengertian
Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.

وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِم ةَلَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَ: صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937).

Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut:"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya. Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.

Aisyah meriwayatkan:

"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari)

Asma' juga pernah meriwayatkan:

"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari)

Said bin al-Musayib meriwayatkan:

"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."


Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:

"Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)

Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.:

"Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat)

Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah."19
Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal ini Said bin Jabir pernah mengatakan:

“Tidak mengapa kamu memakai benang."20

Yang dimaksud di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.21





D. Body Painting

1. Cat badan (Tato)
a. Pengertian
Diharamkan mentatto bagian tubuh, termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam. Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda:

وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِم ةَلَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَ: صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937)

Sebagian tinta tattoo secara teknis bukan merupakan tinta pada umumnya. Tinta tattoo adalah pigmen yang tersuspensi dalam cairan khusus (carrier solution). Sedangkan pigmen itu sendiri tidak semuanya berasal dari tumbuhan, namun juga sebagian terbuat dari logam dalam bentuk garam-garamnya, dan polimer tertentu. Pigmen-pigmen inilah yang nantinya akan menentukan warna pada tattoo. Tujuan dari larutan pensuspensi atau (carrier solution) selain sebagai pelarut pigmen juga bertujuan sebagai pendesinfektan pada pigmen yang terlarut, meratakan pencampuran, dan memastikan kemudahan aplikasi kegunaanya.
Karena kandungan tinta yang berupa pigmen sintesis inilah tinta tattoo diragukan keselamatannya dalam penggunaanya. Selain itu yang menjadi perhatian penting adalah proses penyuntikan tinta kedalam kulit yang di ragukan kehigenisannya. Oleh sebab itu sangat penting untuk mengetahui kandungan tinta tattoo baik berupa jenis pigmen yang terkandung serta kandungan dan jenis larutan pensuspensi, dengan melihat sebagian data nya di MSDS (Material Safety Data Sheet). Namun, tidak semua MSDS akan mengidentifikasi semua reaksi kimia atau resiko yang terjadi karena interaksi antara kulit dan tinta. Tetapi MSDS akan memberikan informasi dasar tentang setiap komponen tinta, dan hal yang harus disadari adalah pigmen sintesis dan tinta tidak di rekomendasikan oleh assosiasi obat dan makanan di dunia.
Berbagai model tato yang digunakan, tinjauan dalam penetapan hukumnya juga bervariasi, diantaranya:
Untuk tato yang bersifat permanent seumur hidup – dimana pembuatannya dengan cara memasukkan tinta dengan jarum yang ditusukkan ke dalam kulit – model seperti ini relative sulit dihilangkan. Proses memasukkan jarum ketika memasukkan tinta kedalam kulit menyebabkan tinta yang masuk bercampur dengan darah yang keluar sebelum tinta itu mengendap di dalam kulit di dalam kulit. Pada akhirnya proses semacam ini akan menyebabkan tinta yang dimaksudkan berhukum mutanajjis (terkena najis). Dampaknya cukup fatal terhadap sah dan tidaknya ibadah, utamanya shalat. Sebab, sesuai dengan syarat shalat yang diharuskan suci dari najis, maka tidak sah shalatnya orang yang mempunyai tato permanent.
Lain halnya dengan tato temporer yang sifatnya sementara. Zat warna yang dipakai untuk tato temporer tidak menembus kulit. Model seperti ini bisa hilang setelah beberapa tahun, atau dihilangkan. Tinjauan fikihnya, walaupun tidak mutanajjis, tentunya tato seperti ini akan menjadi penghalang sampainya air pada kulit ketika bersuci, seperti mandi wajib dan wudhu. Maka mandi dan wudhunya tidak sah. Hal ini juga berimplikasi pada ketidaksahan shalat, kaena suci dari dua hadast (dengan bersuci) menjadi syarat dari ke-sah-an shalat.
Sehingga dapat dipastikan akan memberikan dampak yang sangat jelas jika digunakan pada manusia, mulai dari alergi ringan, penyakit kulit, serta reaksi phototoxic ( yaitu reaksi yang terjadi karena adanya cahaya, terutama cahaya matahari. Dimana pigmen bereaksi dengan cahaya tersebut dan mengakibatkan keracunan atau kerusakkan pada kulit dan sel). pigmen yang bereaksi dengan cahaya biasanya akan berubah menjadi hitam berkilat dan pigmen jenis seperti ini biasanya sangat berbahaya, walaupun sebagian ada yang mungkin cukup aman, namun lebih banyak yang bersifat radioaktif dan toxic.


2. Cat kuku (kuteks)
a. Pengertian
Mengenai cat kuku ini yang perlu dipertimbangkan adalah cat kuku itu tidak menghalangi air sampai kepada kulit, termasuk kuku pada saat berwudhu atau mandi wajib. Pada saat wanita datang bulan; barangkali memakai cat kuku tidak persoalan, karena tidak berwudhu. Tetapi begitu si wanita itu mandi wajib sesudah habis masa haid (datang bulan ) atau mandi wiladah atau mandi nifas, maka cat kuku itu mesti dihilangkan, supaya seluruh anggata badan kena air.
Memang ada juga beda pendapat ulama yang membolehkan cat kuku itu, karena dianggap telah menyatu dengan kuku dan kulit seperti memakai daun pacar dan benda lainnya sejenis daun pacar. Dalam hal ini kami berpendapat, bahwa memakai cat kuku itu sebaiknya tidak usah dilakukan. Berbeda dengan wanita sedang datang bulan, boleh memakai cat kuku. Demikian juga halnya dengan memakai daun pacar dapat dibenarkan, karena tidak menutupi kuku dan hanya merupakan benda pemberi warna, baik pada kuku maupun kulit. (Allahu a’lam bishawab).
Kuteks yang dipakai oleh seorang wanita pada kukunya akan menghalangi air mengenai kuku/jarinya sehingga tidak bisa dikatakan ia telah mencuci tangannya. Dengan begitu ia telah meninggalkan suatu kewajiban dari kewajiban-kewajiban wudhu atau mandi. Adapun wanita yang sedang tidak shalat karena haid tidak mengapa memakai kuteks ini. Hanya saja memakai kuteks termasuk kekhususan wanita-wanita kafir. Karena alasan ini maka tidak boleh memakainya, agar tidak jatuh dalam perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir.


[1] Yahya, Imam Abu Zakaria, Riadhus Shalihin II, P.T. Almaarif, 1987, Bandung
sumber : http://lolanovitasari.blogspot.com

Selasa, 16 Juni 2009

Cara unblock Facebook

Dari kantor gak bisa pake FB? Jangan kuatir bos !! Atau kalo register ke situs tertentu kita direpotin dengan IP Confirm ?? Kita bisa akalin !! Caranya yaitu pake proxy !!Kan aku bukan admin ?Don’t worry !!Panggil aja layanan proxy gratis seperti http://www.proxies7.com atau http://www.bebooxy.com. Nah, ketik deh URLnya Facebook atau apapun yang diblok oleh admin, lalu klik GO. Selanjutnya kita tinggal nikmatin. Oke deh begitu dulu. Selamat mencoba

Senin, 15 Juni 2009

anak ku tersayang


ini foto anak tersayangku yang pertama....

Senin, 08 Juni 2009

Trik Tambah Tenaga Motor

Busi (Bagja-detikOto)
Jakarta - Bagi yang merasa tenaga motornya biasa saja, ingin menambah tenaga? Tetapi malas melakukan perubahan karena motor memang digunakan untuk kegiatan sehari-hari, bisa mencoba cara ini.

Menurut Bang Hendi Kuswandi, dari Wijaya Motor di bilangan Bekasi Barat, banyak cara dilakukan untuk meningkatkan akselarasi tunggangan tanpa perlu mengubah mesin secara ekstrim.

"Biangnya motor 4 tak kan pengapian, dan pengapian dihasilkan dari kelistrikan, nah bagian itu yang kita oprek," paparnya ketika bengkelnya dikunjungi detikOto, Rabu, (3/6/2009)

Gimana caranya? Cukup dengan memotong kabel busi, sehingga menjadi lebih pendek. Wah, enggak bahaya tuh, Bang?

"Saya sudah sering mencoba pada beberapa motor yang datang ke sini, aman," promonya.

Asalkan, pesan Bang Hendi, jangan sampai kependekan, karena tentunya nanti malah tidak bisa terpasang.

"Bagian yang dipotong adalah ujung kabel yang menuju kepala busi atawa cop busi," tutur Hendi.

Tidak perlu banyak-banyak, cukup 1 sampai 2 cm saja, sehingga ketika dipasangkan kembali tidak kependekan.

Cara ini dilakukan, karena dengan memotong kabel busi, sehingga menjadi lebih pendek. "Otomatis, arus listrik menjadi lebih cepat karena jalurnya lebih pendek," analisis Bang Hendi.

Selain itu, meskipun belum diuji, diprediksi cara ini juga bisa membuat BBM jadi sedikit lebih irit.

Senin, 23 Maret 2009

CIRI CIRI CALON ISTRI YG ASIK DI POLIGAMI !!!

1. Seorang Istri yang cantik, pintar bersolek, memasak dan mengurus rumah adalah hal yang penting.

2. Seorang Istri yang periang, enerjik, dapat membuat kita tertawa dan menghibur di kala susah juga penting.

3. Seorang Istri yang pengertian, saleh, jujur taat beribadah dan dapat dipercaya sangatlah penting.

4. Seorang Istri yang dapat memahami dan memuaskan kamu secara lahir bathin dan di tempat tidur juga sangatlah penting.

5. Tapi yang paling penting adalah, keempat istri istri tersebut di atas tidak saling mengenal satu sama lainnya.

Minggu, 22 Maret 2009

बहाया di Balik French Kiss


Bahaya di Balik French Kiss
CIUMAN Perancis? Uhh! Siapa yang tak suka? Ciuman dengan saling menghisap bibir dan membiarkan lidah pasangan menjelajahi ronggo mulut, atau bila perlu saling menautkan lidah ini, memang amat nikmat. Tapi, siapa sangka, ada bahaya di balik kenikmatannya. Awas!
Pertama, tak semua ciuman berbahaya. Ciuman Perancis pun tak berbahaya jika lidah terutama air ludah kita terjamin kebersihannya. Karena itu, berciuman dengan pasangan, tentu akan menjamin tingkat keamanannya dan kenyamanannya, daripada berganti-ganti pasangan.
Banyak orang yang mungkin tidak mengetahui dampak buruk dari ciuman. Bahkan tak jarang menganggap hal tersebut adalah wajar yang dapat dilakukan kepada semua orang. Dampak buruk dari ciuman disebabkan pertukaran air liur atau saliva yang menimbulkan infeksi mononucleosis (mono-infeksi). Itu terjadi karena virus Epstein Barr, sejenis virus penyebab penyakit herpes.
Yang lebih membahayakan lagi, virus yang bereaksi tersebut sulit untuk didiagnosa. Gejala-gejala yang timbul pun hampir sama dengan penyakit-penyakit umum lainnya. Yaitu dengan munculnya demam, radang tenggorokan, dan pembesaran noktah limpa. Bila sudah parah maka akan terasa gejala sesak nafas, frekuensi detak jantung meningkat secara drastis, mudah mengalami pendarahan, dan tidak tahan terhadap cahaya.
Setelah gejala tersebut barulah muncul gejala-gejala yang lebih spesifik, seperti selalu kesakitan, muntah-muntah, kehilangan selera makan, mata menguning, dan kulit berbintik-bintik merah. Semua gajala tersebut baru akan muncul 4-5 pekan setelah virus Epstein Barr masuk ke dalam tubuh.
Tidak hanya melalui ciuman, penularan lain juga dapat terjadi lewat udara, melalui bersin, batuk, pertukaran sikat gigi, atau alat makan dan minum. Untuk itu lebih baik Anda lebih waspada apabila ingin melakukan ciuman. Lakukanlah terhadap pasangan sah Anda. Ini memungkinkan terhindarnya virus tersebut dari orang yang tidak Anda kenal. Terlebih lagi hingga saat ini belum ada vaksin yang dapat membentengi kita dari virus ini. Bahkan tak satupun gejala yang bisa dikenali untuk menandakan orang tersebut tertular.
Ciuman bergaya Perancis ini memang nikmat, tapi kalau kita umbar ke lidah siapa pun, laknat yang didapat, berupa sakit yang berkepanjangan. Hati-hati, ya? (dt/CN02)

Rabu, 23 Juli 2008

buat yang tersayang

kalau ada yang terindah dalam hidup ini
mengapa kita selalu melupakannya??????

kalau ada yang terbaik dalam hidup ini
mengapa kita selalu membencinya


akhirnya.......

apa yang kita kerjakan takkan sia-sia belaka


gitu kata orang

Jumat, 04 Juli 2008

Minggu, 25 Mei 2008

dari sorong ke lampung

sorong adalah tempat dimana aku dibesarkan,aku sekolah smp di smp 1 beraur,tepatnya di desa klamono,dekat unit pengeboran minyak tinggalan dari jaman penjajahan belanda belanda